Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dosen Universitas Budi Luhur Laporkan Balik Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

Dosen Universitas Budi Luhur Laporkan Balik Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y melaporkan balik mahasiswi yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses dan menguji kedua laporan secara profesional untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau dihentikan di tahap penyelidikan.
  • Korban mengaku mengalami pelecehan oleh dosen Y pada 2021–2022 dan telah melapor dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual serta KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48), melaporkan balik mahasiswi korban pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Y melaporkan mahasiswi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terigistrasi dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.

"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).

1. Polisi akan menguji kedua laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Budi menjelaskan, kedua laporan akan diuji satu per satu untuk menentukan mana yang memenuhi unsur pidana. Sebab, tak semua perkara otomatis naik ke penyidikan.

"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.

2. Korban mengaku alami pelecehan seksual pada 2021 dan 2022

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam laporan polisi, korban mengaku mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021. Saat itu, korban mengaku diajak berpacaran oleh terlapor. Korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.

3. Y dilaporkan atas dugaan TPKS

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022. Dosen Y memandang tubuh korban dari atas hingga bawah sambil melontarkan ucapan bernada cabul. Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dosen Y dilaporkan dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More