Dosen Universitas Budi Luhur Laporkan Balik Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

- Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y melaporkan balik mahasiswi yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
- Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses dan menguji kedua laporan secara profesional untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau dihentikan di tahap penyelidikan.
- Korban mengaku mengalami pelecehan oleh dosen Y pada 2021–2022 dan telah melapor dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual serta KUHP baru.
Jakarta, IDN Times - Dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48), melaporkan balik mahasiswi korban pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Y melaporkan mahasiswi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terigistrasi dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.
"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).
1. Polisi akan menguji kedua laporan

Budi menjelaskan, kedua laporan akan diuji satu per satu untuk menentukan mana yang memenuhi unsur pidana. Sebab, tak semua perkara otomatis naik ke penyidikan.
"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.
2. Korban mengaku alami pelecehan seksual pada 2021 dan 2022

Dalam laporan polisi, korban mengaku mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021. Saat itu, korban mengaku diajak berpacaran oleh terlapor. Korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.
3. Y dilaporkan atas dugaan TPKS

Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022. Dosen Y memandang tubuh korban dari atas hingga bawah sambil melontarkan ucapan bernada cabul. Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dosen Y dilaporkan dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

















