Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kata Kepala BIN Prabowo Kena Sadap, Kebobolan?

2 min read
Kata Kepala BIN Prabowo Kena Sadap, Kebobolan?
Kepala BIN, Jenderal (Purn) TNI Muhammad Herindra (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Kepala BIN Muhammad Herindra menyebut penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh sebagai tindakan ilegal yang mengarah ke makar.

  • Kasus ini menetapkan empat tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira Polri lainnya.

  • Tiga tersangka ditahan di rutan Mabes Polri, sedangkan Slamet Uliandi belum ditahan karena baru mengalami stroke.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) TNI Muhammad Herindra, mengomentari terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Herindra mengatakan, itu merupakan perbuatan ilegal dan mengarah ke makar.

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11/2026).

  1. 1. Kepala BIN mau lapor ke Prabowo soal pekerjaannya

    Kata Kepala BIN Prabowo Kena Sadap, Kebobolan?
    Kepala BIN, Jenderal (Purn) TNI Muhammad Herindra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Saat ditanya apakah BIN kebobolan dalam kasus penyadapan Presiden, Herindra tak menjawab. Dia juga tidak menjawab saat ditanya dalang kasus penyadapan ini disebut-sebut adalah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.

    Herindra mengatakan, kedatangannya ke Istana ingin melaporkan sejumlah pekerjaannya ke Presiden Prabowo.

    "Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden," kata dia.

  2. 2. Ada empat tersangka dalam kasus penyadapan

    Listyo Sigit Prabowo
    Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

    Total, ada empat tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, dan Irjen Pol Slamet Uliandi selaku perwira tinggi di Bareskrim Polri. Slamet menjadi orang keempat yang diumumkan menjadi tersangka.

    "Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

  3. 3. Slamet belum ditahan, tiga lainnya ditahan

    Kata Kepala BIN Prabowo Kena Sadap, Kebobolan?
    Irjen Pol Slamet Uliandi. (ANTARA/HO-Polri)

    Tiga orang tersangka ditahan di rutan Mabes Polri. Sementara, Slamet belum ditahan karena baru mengalami stroke.

    Slamet berperan penting sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.

    Sebagai Dewan Pembina MC—yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019, setiap kali Kepala Bagian Pemantauan (tersangka Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution) akan melakukan penyadapan, mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Slamet Uliandi.

Related Articles

See More