DPR: Banjir Sumatra Belum Jadi Bencana Nasional Bukan soal Anggaran

- Banjir Sumatra belum jadi bencana nasional karena daerah masih mampu tangani sendiri
- Komisi V DPR RI membebaskan Kemenhub-Kemen PU gunakan anggaran internal untuk penanggulangan banjir
- Pemerintah siapkan Rp500 miliar untuk banjir Sumatra, instruksi dari Presiden Prabowo Subianto
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menekankan, banjir Sumatra belum menjadi bencana nasional bukan karena anggaran yang tidak memadai. Ia mengatakan, pemerintah masih punya uang Rp400 triliun yang tersimpan di Bank Indonesia (BI).
Ia juga memastikan, dana darurat BA 99 masih tersedia. BA 99 merupakan kode mata anggaran darurat di luar perencanaan rutin yang disediakan pemerintah Indonesia untuk penanganan bencana alam atau kondisi luar biasa mendesak, seperti banjir besar di Sumatra yang terjadi.
"Nggak ada masalah, kita ada anggaran kok, BA 99 kita ada duitnya. Masih ada 400 lebih triliun di BI belum digunakan. Bukan masalah anggaran," kata Lasarus saat ditemui usai program Refleksi Akhir Tahun DPR RI, Jumat (5/12/2025).
1. Banjir Sumatra belum jadi bencana nasional karena daerah masih mampu

Lasarus turut menyoroti alasan pemerintah pusat yang belum menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana nasional. Ia mengatakan, pemerintah pusat masih menilai, daerah masih mampu menangani sendiri.
Kendati, ia mendorong banjir Sumatra bisa ditetapkan menjadi bencana nasional bila korban jiwa semakin meluas. Sebab, hingga hari ini masih ada 11 daerah yang masih terisolasi di Tapanuli Tengah.
"Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional," kata legislator Fraksi PDIP itu.
2. Bebaskan Kemenhub-Kemen PU gunakan anggaran internal

Lasarus menambahkan, Komisi V DPR RI juga membebaskan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Basarnas menggunakan anggaran lintas direktorat jenderal dan deputi masing-masing untuk penanggulangan banjir Sumatra. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah birokrasi tanpa menunggu persetujuan parlemen sehingha pemulihan bencana banjir di Sumatra berjalan cepat.
"Kami dari Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR," kata Lasarus.
3. Pemerintah siapkan Rp500 miliar untuk banjir Sumatra

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penanganan banjir Sumatra menjadi prioritas nasional. Pemerintah telah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp500 miliar.
"Sampai terakhir dua hari lalu masih di kisaran Rp500 miliar sekian," ujar Mensesneg RI Prasetyo Hadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12).
Prasetyo mengatakan, dana siap pakai itu berasal dari APBN. Dia mengatakan, dana tersebut bisa digunakan untuk bencana alam.
"Bapak Presiden sudah memberikan instruksi secara langsung, apabila dana siap pakai secara jumlah nominal perlu dilakukan penambahan, maka akan dilakukan penambahan dan ini juga termasuk berlaku kepada beberapa kementerian/lembaga terkait," ucap Ketua DPP Partai Gerindra itu.
















