DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan Usut Penyebab Banjir Sumatra

- Komisi IV DPR RI membentuk Panja Alih Fungsi Lahan untuk menindaklanjuti banjir bandang di Sumatra.
- Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto, mendesak Menteri Kehutanan untuk menghukum pelaku illegal logging yang menjadi biang kerok banjir.
- Menhut Raja Juli Antoni mengungkap 12 perusahaan yang diduga jadi penyebab banjir di Sumatra Utara dan akan segera dilakukan penegakan hukum terhadap mereka.
Jakarta, IDN Times - Komisi IV DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan guna menindaklanjuti banjir bandang di Sumatra yang mengepung Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyampaikan, pembentukan panja ini penting agar bisa mencegah adanya pembabatan hutan (illegal logging).
"Kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan. Jadi supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan," kata Titiek Soeharto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Komisi IV DPR RI juga mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menghukum siapa pun yang terlibat dalam illegal logging yang menjadi biang kerok banjir bandang Sumatra.
Titiek mendukung langkah tegas Menhut Raja Juli untuk menindak tegas para pihak yang terlibat meskipun dibekingi jenderal-jenderal.
"Dan terutama juga mengenai pembukaan lahan, baik itu perkebunan atau pertambangan, itu dikaji lagi AMDAL-nya. Jangan main kasih aja. Kami mendukung Kementerian untuk menindak siapa pun yang membuat kerusakan ini," kata dia.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli mengungkap 12 perusahaan yang diduga jadi penyebab banjir di Sumatra Utara. Ia menjelaskan, temuan itu didapat oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan setelah melakukan investigasi subjek hukum yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di Pulau Sumatra.
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," kata Raja Juli dalam rapat.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan," sambungnya.


















