Eks Menhub Budi Karya Diperiksa KPK soal Proses Pengadaan di DJKA

- KPK memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Semarang terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.
- Pemeriksaan mendalami mekanisme proyek DJKA yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, dan Sulawesi, saat Budi menjabat sebagai menteri.
- Kasus ini bermula dari OTT pejabat DJKA dan telah menyeret beberapa tersangka baru seperti Sudewo serta Harno Trimadi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan itu berlangsung di Semarang, Jawa Tengah. Budi Karya diperiksa soal proses dan mekanisme pengadaan di Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA, ya, artinya di bawah lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan," ujar Budi, Senin (9/3/2026).
1. Proyek DJKA ada di sejumlah wilayah

Proyek-proyek tersebut, kata dia, berada di sejumlah wilayah seperti Sumatra, Jawa Barat, Tengah, Timur, Solo-Jogja, hingga Sulawesi. Pemeriksaan Budi untuk menerangkan terkait proyek-proyek itu.
"Artinya, kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai menteri pada saat itu.," ujar dia.
2. Budi Karya pernah diperiksa KPK

Budi sebelumnya pernah diperiksa KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 2023.
Saat itu, Budi Karya diperiksa KPK sekitar 10 jam. Usai diperiksa, dia pun irit bicara.
3. Sudewo tersangka kasus ini

Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Perkara pun berkembang hingga KPK menetapkan tersangka baru, yakni mantan Anggota DPR yang juga Bupati Pati, Sudewo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA dalam kasus ini.


















