Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TPST Bantargebang Longsor, KLH Minta Pemprov Jakarta Tanggung Jawab

TPST Bantargebang Longsor, KLH Minta Pemprov Jakarta Tanggung Jawab
Proses pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya Sih
  • Longsor di TPST Bantargebang menewaskan lima orang dan membuat empat lainnya masih hilang, sementara empat korban berhasil diselamatkan.
  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas insiden tersebut karena menjadi pengelola TPST Bantargebang.
  • Hanif menyebut pengelola yang lalai bisa dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bekasi, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq, minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertanggungjawab atas peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang tewaskan sejumlah orang.

Hanif mengatakan tanggung jawab itu harus dilakukan, lantaran Pemprov DKI Jakarta merupakan pengelolaan TPST Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi.

“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya, iya. Jadi TPST Batergebang ini kan milih Pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu Pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif, Minggu (8/3/2026) malam.

1. Bersedia dihukum penjara

TPST Bantargebang Longsor, KLH Minta Pemprov Jakarta Tanggung Jawab
Proses pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif mengatakan, pengelola TPST Bantargebang wajib bertanggung jawab hingga bersedia menerima ancaman hukuman penjara paling sebentar lima tahun dan paling lama 10 tahun.

“Kepada pengelola yang kemudian melanggar norma dan menyebabkan timbulnya korban jiwa, ini kepadanya dikenakan Pasal 40 ayat 2, potensi dikenakannya yang menimbulkan korban jiwa, yaitu dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp10 miliar,” kata dia.

Selain itu, Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 98 yang menyatakan pelaku kerusakan lingkungan yang menyebabkan kematian juga akan dikenakan ancaman hukuman dan denda serupa.

“Jadi karena ini sudah masa penyidikan dari Deputi Gakkum, kita akan segera memanggil kembali terus semua yang harus memang bertanggung jawab dalam konteks ini,” jelas Hanif.

2. Perlu dievaluasi

TPST Bantargebang Longsor, KLH Minta Pemprov Jakarta Tanggung Jawab
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif menyebut peristiwa tewasnya sejumlah orang di TPST Bantargebang harus dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh pengelola.

“Ini masalah jiwa, masalah raga ini tidak bisa dikuantifikasikan. Ini tentu harus menjadi titik kumpul yang sangat mendalam,” ujar dia.

3. Lima orang tewas dan empat lainnya masih dicari

TPST Bantargebang Longsor, KLH Minta Pemprov Jakarta Tanggung Jawab
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Diketahui, TPST Bantargebang, Zona 4, mengalami longsor pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa itu juga menyebabkan 13 orang menjadi korban, yang terdiri empat orang selamat, lima orang tewas, dan empat lainnya masih dalam pencarian.

"Jumlah korban masih terus dalam pendataan berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga yang kehidupan anggotanya," kata Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, Senin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More