Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kekerasan Anak di Asahan, Menteri PPPA Tekankan Pemulihan Korban

Kekerasan Anak di Asahan, Menteri PPPA Tekankan Pemulihan Korban
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)
Intinya Sih
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Asahan dan menegaskan pentingnya respons cepat serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
  • Kemen PPPA berkoordinasi dengan aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penegakan hukum berjalan seiring perlindungan hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan pemulihan menyeluruh.
  • Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sementara masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan identitas korban anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang memerlukan respons cepat, tegas, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini merepons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 8 tahun di Asahan, Sumatra Utara.

“Penanganan kasus seperti ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan bantuan hukum agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

1. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kekerasan Anak di Asahan, Menteri PPPA Tekankan Pemulihan Korban
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)

Dari informasi yang diterima tim layanan Sistem Pelaporan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kemen PPPA, dugaan peristiwa kasus pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah mendapatkan informasi dari teman korban.

Ibu korban kemudian menggali keterangan dari anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Oktober 2025. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

2. Penegakan hukum pelaku harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak korban

Kekerasan Anak di Asahan, Menteri PPPA Tekankan Pemulihan Korban
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)

Arifah mengatakan, penegakan hukum pelaku harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak korban.

Kemen PPPA berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna pastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. cUpaya ini juga mencakup pemenuhan hak korban atas layanan pendampingan dan pemulihan yang komprehensif.

3. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Kekerasan Anak di Asahan, Menteri PPPA Tekankan Pemulihan Korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menemui korban Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur (dok.Biro Humas dan Umum KemenPPPA)

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang anak perempuan menyampaikan dugaan kekerasan seksual memicu perhatian publik di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar dua menit itu, anak tersebut dimintai keterangan oleh seorang perempuan dewasa tentang perlakuan yang dialaminya. Dalam percakapan tersebut, muncul nama seseorang yang disebut sebagai Wak Keling.

Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More