Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Hanya Bersidang 25 Hari, Komisi III Tunda Bahas RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya menunda membahas Rencana KUHAP pada masa sidang tiga ini. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya menunda membahas Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang tiga ini.

Habiburrokhman menyebut, pada masa sidang tiga, DPR hanya punya waktu 25 hari kerja sebelum terpotong masa reses lagi.

"Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata dia, dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, kemungkinan besar RUU KUHAP akan dibahas pada pembukaan masa sidang berikutnya.

"Kemungkinan besar Baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama, diatur di tatib dua kali masa sidang," kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, pembahasan UU paling lama diatur selama dua kali masa sidang.

"Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," kata dia.

Adapun, RUU KUHAP ditargetkan akan rampung pada Oktober 2025. Pemhahasan RUU KUHAP dikebut demi melengkap KUHP yang resmi akan berlaku mulai Januari 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us