LPSK Telaah Lanjutan Permohonan Perlindungan Nenek Saudah

- Langkah LPSK merespons rekomendasi Komisi XIII DPR untuk kawal penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan bagi saksi dan korban.
- Koordinasi dengan jajaran Polda Sumatera Barat dan tokoh masyarakat untuk mengumpulkan informasi dan dialog dengan Niniak Mamak Lubuak Aro.
- Wawan Fahrudin klaim tidak ada yang ditutupi dari kasus dugaan penganiayaan nenek Saudah, fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan lanjutan permohonan perlindungan dugaan penganiayaan nenek Saudah di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatra Barat.
Penelaahan dilakukan lewat pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, dan analisis kelayakan permohonan Perlindungan. Hal tersebut bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap saksi dan atau korban, antara lain dengan memeriksa sifat pentingnya keterangan, memeriksa tingkat ancaman dan analisis medis atau psikologis, selain itu juga rekam jejak pemohon.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan seadil-adilnya untuk mencari kebenaran kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Wawan, dikutip Senin (9/2/2026).
1. Respons dari rekomendasi Komisi XIII untuk kawal kasus ini

Langkah LPSK ini diambil juga untuk merespon rekomendasi Komisi XIII DPR beberapa waktu lalu, agar Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas HAM, dan LPSK secara bersama-sama mengawal proses penegakan hukum, perlindungan serta pemulihan saksi dan atau korban.
Wawan melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumatra Barat, yang diwakili Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin. Dalam pertemuan tersebut, dia menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum kasus nenek Saudah.
"Saya perintahkan kepada jajaran, untuk mengungkapkan kasus nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi dan juga bukti yang menguatkan," kata dia.
2. Ada dialog dengan tokoh masyarakat

Selain itu, lebih lanjut koordinasi juga dilakukan dengan Kapolres Pasaman, AKBP M. Agus Hidayat dan penyidik Polres Pasaman Barat. Guna mengumpulkan informasi, Wawan juga berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat, Niniak Mamak Lubuak Aro, pihak Puskesmas Rao dan RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Setelah dialog kunjungan kemudian dilakukan untuk melihat langsung tempat kejadian perkara. Guna pendalaman kebutuhan perlindungan dan pemulihan, Wawan juga menemui nenek Saudah di rumahnya.
3. Klaim tidak ada yang ditutupi dari kasus Nenek Saudah

Agus menyampaikan, akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional.
"Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus nenek Saudah ini, silahkan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," kata Agus.

















