Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Minta Jangan Ada yang Tutupi Kasus Kematian Diplomat Kemlu

CE1C2A38-621D-4C97-BD22-12B94F917970.jpeg
Momen detik-detik akhir sebalum Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) ditemukan tewas terekam CCTV indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • DPR meminta masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi sembari menunggu proses hukum berjalan.
  • Kemlu akui Arya Daru pernah jadi saksi kasus TPPO WNI di Jepang

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan, pihaknya menerima sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam peristiwa kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan. Dia pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan berkeadilan tanpa ada yang ditutupi.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Jangan ada yang ditutupi. Kita ingin keadilan ditegakkan, dan keluarga almarhum mendapatkan kejelasan dan keadilan yang layak,” ujar Dave dalam keterangannya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I, di Medan, Sumatra Utara, dikutip Senin (14/7/2025).

1. Masyarakat diimbau tak berspekulasi

WhatsApp Image 2025-07-11 at 20.58.41_51ecaaf1.jpg
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Dia juga meminta masyarakat untuk menahan diri dari spekulasi sembari menunggu proses hukum berjalan. Menurut dia, sikap bijak harus diutamakan agar penanganan kasus tetap fokus dan objektif.

“Penyelidikan sedang berlangsung, jadi kita belum bisa menarik kesimpulan. Kami di Komisi I akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan agar proses berjalan secara akuntabel,” kata Dave.

2. Sampaikan duka cita

IMG-20250705-WA0136.jpg
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Dia pun menyampaikan duka atas wafatnya Arya. Menurut dia, Arya merupakan diplomat aktif dalam isu penyelamatan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Kami sangat berduka atas kepergian almarhum. Beliau adalah tenaga ahli yang berdedikasi dan memiliki rekam jejak luar biasa dalam perlindungan WNI, termasuk dalam penanganan kasus TPPO. Ini tentu menjadi kehilangan besar bagi bangsa,” kata dia.

3. Kemlu akui Arya Daru pernah jadi saksi kasus TPPO WNI di Jepang

Screenshot_20250712_181202_Chrome.jpg
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang bekerja di Direktorat Perlindungan WNI, Arya Daru Pangayunan. (Dokumentasi Facebook)

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan diplomat muda Arya Daru Pangayunan pernah menjadi saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jepang.

Namun, Judha meminta agar peristiwa itu tidak dikaitkan dengan kematian Daru di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Sebab, kematian diplomat berusia 39 tahun itu masih terus diselidiki kepolisian.

"Iya, pernah dulu (jadi saksi). Tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, kami tidak ingin berspekulasi," ujar Judha ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Persidangan mengenai kasus TPPO yang dikirim ke Negeri Sakura digelar di Jakarta pada 2023. Daru menjadi saksi mewakili KBRI Tokyo yang menangani kasusnya secara langsung. Kasus tersebut, kata diplomat senior itu sudah selesai.

Judha juga membantah kabar yang menyebut Daru pernah menjadi saksi kasus TPPO terkait judi online di Kamboja, yang sebelumnya sempat beredar di media sosial.

"Almarhum tidak menangani kasus TPPO di Kamboja," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us