Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Singgung Ibnu Basuki Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyinggung masa lalu Ibnu Basuki Widodo yang pernah memvonis terdakwa tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai hakim.

Rudianto Lallo menyinggung itu saat bertanya kepada Ibnu Basuki Widodo dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Mulanya, Rudianto mengungkapkan jejak Ibnu Basuki sebagai seorang hakim yang bertugas di Jakarta. Namun, dalam beberapa perkara yang ditangani, Ibnu tercatat pernah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi.

"Jejak Pak Ibnu, sebagai mantan hakim, yang namanya hakim yang pernah bertugas di Jakarta, pasti lah ibaratnya kelas 1," kata Rudianto.

"Dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," tambahnya.

Rudianto mengatakan, pengadilan memang bukan untuk menghukum orang, tetapi mencari keadilan. Namun, kata Rudianto, dia tak ingin mendalami lebih lanjut terkait hal itu.

"Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang Pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu," kata dia.

Rudianto kemudian lanjut bertanya mengapa Ibnu memilih ingin menjadi pimpinan KPK daripada hakim agung mengingat latar belakangnya sebagai seorang hakim.

"Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi Bapak di situ?" kata dia.

Ibnu tidak menjawab secara gamblang pertanyaan Rudianto Lallo. Ia hanya menjawab alasan mendaftar sebagai capim karena tugas hakim dan KPK memiliki kesamaan.

"Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama," kata dia.

Ibnu mengatakan, menjadi bagian dari lembaga antirasuah bukan perubahan yang luar biasa. Sebab tujuannya sama-sama memberantas korupsi.

'Untuk melakukan pemberantasan atau penindakan tindak pidana korupsi sehingga bagi kami ini bukan suatu oper perseneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa," kata dia.

"Yang jelas, tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," lanjut dia.

Diketahui, pada tahun 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas terdakwa korupsi Ida Bagus Mahendra Jaya Marth.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan dengan anggota hakim Ibnu Basuki Widodo dan Alexander Marwata.

Ida bagus diyakini tidak terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada tahun 2010. Ida Bagus disebutkan hanya dicatut namanya sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us