Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir, KPK Keluarkan Ultimatum

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel)
Intinya sih...
  • Sahbirin Noor dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi, namun tidak hadir tanpa alasan.
  • KPK meminta Sahbirin Noor kooperatif dan hadir pada panggilan pemeriksaan berikutnya.
  • Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT, namun gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonannya.

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi. Namun, ia tak tak hadir.

"Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (19/11/2024).

1. KPK minta Sahbirin Noor kooperatif

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK meminta Sahbirin Noor kooperatif. Ia diharapkan hadir pada panggilan pemeriksaan berikutnya.

"KPK meminta saudara SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujarnya.

2. Sahbirin Noor sempat jadi tersangka usai OTT Oktober 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sahbirin Noor diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.

Awalnya, KPK menangkap delapan orang, namun akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustus Febry Andrean.

Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.

3. Status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan

Hakim Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Tak terima dengan penetapan tersangka, Sahbirin Noor melakukan gugatan praperadilan. Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin Noor.

Hakim mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak terjerat operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, ia harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hal itu tak dilakukan.

Selain itu, Hakim juga menolak dalil KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Sebab, KPK belum pernah memanggil dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Aryodamar
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us