Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD Desak Pemkot Bekasi Segera Perbaiki Gedung USB SMP 62 yang Rusak

IMG_20251009_105944.jpg
Gedung USB SMP 62 Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Pemkot Bekasi harus penuhi kebutuhan meubeler di SMP 62
  • Pemkot Bekasi melanggar undang-undang dengan kondisi bangunan yang tidak layak
  • Plafon gedung USB SMP 62 Kota Bekasi sempat ambruk lima kali, namun tidak ada korban jiwa
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memperbaiki bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 62 Kota Bekasi yang mengalami kerusakan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman mengatakan, dirinya khawatir dengan keselamatan siswa dan guru jika tidak segera diperbaiki.

"Kita desak pemerintah Kota Bekasi dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah darurat," kata Wildan, Kamis (9/10/2025).

1. Pemkot harus penuhi kebutuhan meubeler

IMG_20251009_113443.jpg
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Wildan Fathurrahman . (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga mengatakan, Pemkot Bekasi juga harus segera memenuhi kebutuhan meubeler seperti meja, kursi hingga papan tulis di sekolah tersebut.

"Kita sudah melihat sama-sama kondisinya ternyata dari mulai aktivitas belajar itu belum pernah didrop meubeler yang kondisinya baru. Hanya dapat sisaan dari sekolah-sekolah lain," kata Wildan.

Wildan juga mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengatasi masalah yang dihadapi SMP 62 tersebut.

"Tentu ini dari standar kelayakan juga dari struktur bangunannya, ini sangat tidak layak," kata Wildan

2. Pemkot Bekasi melanggar undang-undang

IMG_20251009_111646.jpg
Kondisi USB SMP 62 Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menilai bahwa Pemkot Bekasi telah melanggar Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena adanya sekolah dengan kondisi bangunan yang tidak layak.

"Melanggar UU 20 Pasal 5 Tahun 2023 terkait Sisdiknas bahwasannya pemerintah harus menyelenggarakan proses belajar mengajar dengan baik dan tanpa diskriminasi," tegasnya.

Ahmadi juga meminta agar Pemkot Bekasi segera membangun gedung yang layak agar siswa maupun para guru nyaman dalam kegiatan belajar mengajar.

"Ini kan bicaranya darurat, pemerintah harus hadir, negara harus hadir memberikan pelayanan, ini kan jauh dari layak," kata dia.

3. Plafon bangunan ambruk lima kali

IMG_20251009_111110.jpg
Kondisi USB SMP 62 Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Pelaksana Harian (PLH) Kepala USB SMP 62 Kota Bekasi, Deni Permadi menceritakan, gedung tersebut merupakan bangunan hibah yang sebelumnya merupakan Kantor Kelurahan Medan Satria.

Dia mengatakan, selama menempati gedung tersebut sejak 2023, plafon di sejumlah ruangan ambruk hingga lima kali.

"Ada, hampir empat kali, kurang lebih empat kali lima kali lah (ambruk)," jelasnya, Kamis (9/10/2025).

Beruntung, saat ambruk tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka. Sebab, para siswa dan guru sedang tidak di dalam gedung.

"Ya, alhamdulillah (tidak ada korban), karena ada yang di luar, pas kita sudah pulang. Ada juga pas lagi anak-anak ada acara olahraga di luar. Terus malah malam-malam juga pernah amruk, sore hari," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kementerian ESDM Pastikan 45 Ribu Sumur Minyak Dikelola Rakyat

09 Okt 2025, 23:12 WIBNews