Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD Kota Bogor Minta Peralihan PKWT ke PPPK Tak Bebankan APBD

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono (kanan). (DPRD Kota Bogor)

Bogor, IDN Times - Komisi I DPRD Kota Bogor, Jawa Barat meminta pemerintah daerah mencermati dengan baik peraturan Menpan-RB mengenai penghapusan tenaga PKWT menjadi PPPK. Mereka ingin, belanja anggaran untuk gaji dan tunjangan, tidak membebakan lebih pada APBD. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah. Sebab jika ditelaah dengan baik, aturan Menpan-RB yang baru soal PKWT itu sudah tidak diakui, sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Jika hal ini tak dilakukan dengan hati-hati, tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

"Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari Pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat," katanya di Kota Bogor, Kamis, (24/10/2024). 

1. Komisi I DPRD gelar rapat dengan BKSDM

Suasana rapat Komisi I DPRD Kota Bogor dengan BKSDM Kota Bogor. (DPRD Kota Bogor)

Komisi I DPRD telah menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius. 

2. Hanya ada 243 alokasi posisi

Sekda Jateng Sumarno memberi pengarahan kepada para pejabat eselon kabupaten/kota. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Dari ribuan data PKWT yang ada, kata Karnain, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi. Di antaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan tujuh tenaga kesehatan.

Karnain meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.

"Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka, sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita," kata Karnain, Kamis (24/10/2024).

3. Penerimaan PPPK harus sesuai aturan

Ketua Komisi I Karnain Asyhar saat rapat mengenai PPPK dengan BKSDM Kota Bogor. (DPRD Kota Bogor).

Karnain mengingatkan, jajaran BKSDM Kota Bogor harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB nomor 329 tahun 2024, dalam penerimaan PPPK. Dia juga meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.

"Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya," ujar Karnain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us