Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja berubah lagi menjadi 812 dari 1.035 halaman. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.
“Iya itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal,” kata Indra kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020).
1. Ada penyempurnaan redaksi yang diklaim kesepakatan antara DPR dan Pemerintah

Indra menjelaskan, selain perubahan format, terdapat juga substansi dalam pasal-pasal yang mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini juga merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan Pemerintah,” ujar Indra.
2. Perubahan substansi pasal karena ada catatan yang belum disempurnakan

Mengenai temuan IDN Times terhadap tiga pasal yang mengalami perubahan dari versi draf 905 ke 1.035 halaman, menurut Indra karena adanya catatan rapat sebelumnya yang belum disempurnakan.
“Semua kan ada catatan rapat sebelumnya, jadi prinsipnya bukan hal baru,” ujar Indra.
3. Draf versi 812 halaman akan disampaikan ke Presiden Jokowi

Indra memastikan draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini merupakan draf final yang akan disampaikan kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada Rabu (14/10/2020).
“Iya (versi 812 halaman) akan disampaikan ke Presiden,” kata Indra.
Download draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman di sini.