Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Kelompok Remaja di Depok Janjian Tawuran Melalui Medsos

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno memperlihatkan senjata tajam yang digunakan remaja untuk melakukan tawuran. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menggagalkan rencana tawuran dua kelompok remaja di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Puluhan remaja ditangkap dan enam lainnya kedapatan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan penangkapan enam remaja berawal dari informasi puluhan remaja akan tawuran. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di sekitar Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

"Puluhan remaja yang diamankan sebelumnya janjian melalui media sosial untuk tawuran," ujar Yogen, Depok, Selasa (28/12/2021).

1. Satu admin media sosial dari Geng Jepang diringkus

Remaja yang kedapatan membawa senjata tajam untuk tawuran diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menjelaskan, dari puluhan remaja yang diamankan, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Senjata yang digunakan untuk tawuran disembunyikan di balik pakaian dan di sepeda motor yang dikendarai mereka.

"Ada enam yang kami tetapkan tersangka karena membawa sajam, satu orang lainnya kita kembalikan ke orang tua karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut," kata dia.

Yogen mengungkapkan, salah satu remaja yang ditangkap merupakan admin dari media sosial Geng Jepang. Admin tersebut yang akan memposting kegiatan tawuran yang dilakukan kelompoknya.

"Ada yang bagian video dan foto nanti di-posting untuk ketenaran kelompoknya," ungkap dia.

2. Senjata tajam dibeli secara daring dengan harga berkisar Rp500 ribu

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Dicky)

Satreskrim Polres Metro Depok menyita sejumlah barang bukti yang digunakan anggota Geng Jepang itu, untuk melakukan tawuran. Barang bukti tersebut berupa celurit, pedang, dan parang.

"Selain sajam kami mengamankan sejumlah handphone yang digunakan untuk janjian tawuran dan sepeda motor," ucap Yogen.

Yogen menuturkan, dari pemeriksaan sementara mereka membeli senjata tajam melalui secara daring. Satreskrim Polres Metro Depok masih menyelidiki media sosial yang menjual senjata tajam tersebut.

"Sajam yang masih terlihat baru dan terdapat sarung dibeli secara online dengan harga Rp500 ribu," tutur dia.

3. Mereka dijerat undang-undang darurat

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menenangkan salah satu orang tua yang anaknya kedapatan membawa sajam. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengatakan, untuk mencegah tawuran lainnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok akan melakukan patroli secara rutin. Selain itu, penguatan patroli siber akan ditingkatkan, untuk mencegah tawuran yang sebelumnya janjian melalui medsos.

"Kami terus melakukan patroli cyber untuk mencegah tawuran," kata dia.

Polres Metro Depok akan menjerat keenam tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Tajam. Pengenaan pasal tersebut berdasarkan undang-undang darurat, karena mereka membawa senjata tajam untuk tawuran.

"Hukumannya 12 tahun penjara," tutup Yogen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us