Dugaan Intimidasi Penulis Opini soal Jenderal, LBH Pers: Sudah 2 Kali

- Penulis kolom di detik.com berinisial YF diduga diintimidasi setelah menulis artikel opini kritis terhadap jabatan sipil.
- Direktur LBH Pers, Mustafa Layong mengecam dugaan intimidasi yang terjadi dua kali sehari pasca publikasi artikel.
- Keselamatan korban harus menjadi prioritas semua pihak, dengan koordinasi antara LBH Pers, Dewan Pers, dan KKJ.
Jakarta, IDN Times - Seorang penulis kolom di situs berita detik.com berinisial YF, diduga mendapat diintimidasi usai menulis artikel dengan judul, "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?". Artikel tersebut tayang pada Kamis (22/5/2025) pagi, tapi kemudian dihapus isinya.
Redaksi detik.com menyebutkan alasan penghapusan isi artikel adalah ntuk keselamatan penulis.
Menanggapi hal ini Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh penulis opini di Detik.com berinisial YF. Menurut Mustafa, ini terjadi hanya beberapa jam setelah opini tersebut dipublikasikan.
"Iya benar. Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, kejadian terjadi beberapa jam pasca tulisan opini dipublikasikan, sekitar pukul 09.00 dan 12.00 WIB. Kejadian dua kali," ujar Mustafa saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (24/5/2025).
Dari informasi yang didapatkan IDN Times, YF diduga diserempet saat berkendara mengantar anaknya. YF dibuntuti oleh dua orang yang berkendara sepeda motor berboncengan. Dia ditendang hingga jatuh dari motor.
1. Mengecam tindakan teror yang ancam kebebasan

Mustafa menegaskan, keselamatan korban harus menjadi prioritas semua pihak. LBH Pers telah menerima laporan dari YF sejak Kamis (23/5/2025), usai korban meminta bantuan melalui Dewan Pers. Mustafa juga menekankan tindakan teror atau intimidasi semacam ini merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik.
“Pertama, keselamatan korban harus menjadi prioritas semua pihak. Kita sedang melakukan komunikasi melalui KKJ untuk memberikan dukungan. Kedua, kita kecam tindakan-tindakan teror yang mengancam kebebasan orang termasuk melalui opini di media," katanya ujar Mustafa.
2. Berkomunikasi dengan KKJ untuk ambil langkah lanjutan

Dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Mereka akan merumuskan langkah-langkah perlindungan dan bantuan hukum lebih lanjut.
“Bersama KKJ kita sudah komunikasi dengan korban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk sementara prioritas adalah menjamin keamanan korban," kata Mustafa.
3. Tulisan sudah diturunkan bukan atas rekomendasi dewan pers

Sebelumnya, detik.com menyatakan pihaknya menurunkan (take-down) artikel opini ini atas dasar keselamatan penulis, bukan dari rekomendasi dewan pers. Hal itu diakui detik, berdasarkan kesaksian penulis opini itu sendiri yang menyatakan keselamatannya terancam.
"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," tulis artikel itu dikutip, Sabtu (24/5/2025).