Periksa Manajer Keuangan Bank BJB, KPK Minta Data Perbankan

- KPK meminta data perbankan Roni sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB, termasuk Direktur Utama dan Pengendali Agensi.
- Kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan Internal BJB, Roni Hidayat Ardiansyah. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Selasa (16/12/2025)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (17/12/2025).
1. KPK minta data perbankan

Roni diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik KPK memintanya sejumlah data perbankan.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta data perbankan kepada saksi," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka dalam perkara

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara mencapai Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

















