Dugaan Korupsi Pemotongan Porsi Makanan Jemaah Haji Dilaporkan ke KPK

- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana haji di tahun 2025 ke KPK.
- Terlapornya adalah seorang penyelenggara negara dan dua pengawai negeri terkait layanan umum kepada jemaah haji.
- Investigasi ICW menemukan adanya ketidaksesuaian yang diberikan ke jemaah, termasuk pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesahatan.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana haji di tahun 2025 ke KPK. Terlapornya adalah seorang penyelenggara negara dan dua pengawai negeri.
"Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji, terutama berkaitan dengan dua hal," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2025)
Salah satu hal yang dilaporkan adalah terkait layanan umum kepada jemaah haji. Diduga dua perusahaan penyedia dimiliki orang yang sama.
"Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama. Namanya sama, alamatnya sama," kata dia.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang," imbuhnya.
Selain itu, investigasi ICW menemukan adanya ketidaksesuaian yang diberikan ke jemaah. Salah satunya terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan.
"Dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji," ujarnya.
ICW juga menyinggung adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor pada setiap konsumsi yang diberikan oleh Kemenag. Pihak yang melakukan pungutan itu diduga mendapat keuntungan Rp50 miliar.
"Pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal, atau sekitar kalau dikalkulasi 1 riyal itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000," ujarnya.
Selain itu, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan haji kepada jemaah. ICW menilai makanan yang diberikan spesifikasinya dikurangi sekitar 4 riyal.
"Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar," ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pihaknya mengapresiasi laporan tersebut. Menurutnya, pelaporan yang diterima akan dilakukan verifikasi dan validitas.
"Secara umum setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujarnya.