Dugaan Siasati Anggaran, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperiksa

Jakarta, IDN Times - Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya kesepakatan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini untuk menyiasati beberapa item anggaran secara melawan hukum sehingga dinikmati oleh berbagai pihak," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dikutip pada Kamis (6/6/2024).
1. Yana Mulyana diperiksa di Lapas Sukamiskin

Yana Mulyana diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat karena sedang menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Selain Yana, KPK juga memeriksa dua terpidana korupsi lainnya di sana yakni Tomtom Dabbul Qamar (Eks Anggota DPRD Bandung) dan Herry Nurhayat IEks Kepala BPKAD Bandung).
Selain memeriksa saksi si Sukamiskin, KPK di saat yang bersamaan memeriksa lima saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Mereka yang diperiksa antara lain Ade Surya (Kasubag TU BLUD Angkutan), Mia Mayasari (Kasubag Umum dan Kepegawaian), Apep Muhamad Solehudin (Kasi Pengendalian dan Ketertiban), RIni Januanti (Ibu Rumah Tangga), Hari Budiarto (swasta).
2. KPK tetapkan Sekda Bandung Ema Sumarna tersangka

KPK telah mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek CCTV Smart City kota Bandung dengan menetapkan tersangka baru. Ada lima tersangka baru dlam kasus ini.
Para tersangka adalah mantan Sekda Bandung Ema Sumarna dan empat Anggota DPRD Kota Bandung yang ikut jadi tersangka yakni Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Rianto.
3. Kasus terungkap usai Yana Mulyana kena OTT

Kasus ini terungkap usai mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan pada 2023. Saat ini Yana Mulyana tengah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yana dijebloskan ke penjara dan akan mendekam di sana selama empat tahun. Selain dipenjara empat tahun, ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, serta 15.630 Bath.