Duh, 960 Orang Curi Start Mudik via Terminal Jatijajar Depok!

Depok, IDN Times - 2 hari sebelum pemerintah pusat menerbitkan larangan mudik pada Jumat (24/4) kemarin, sebanyak 960 orang sudah lebih dulu meninggalkan Kota Depok menuju kampung halaman menggunakan moda transportasi bus.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, jumlah itu merupakan total penumpang bis yang bepergian ke luar provinsi maupun dalam provinsi yang tercatat sejak pertengahan April.
“Volume penumpang di Terminal Jatijajar Depok, selama 10 hari dari tanggal 12 April sampai dengan 22 April 2020, untuk keberangkatan bis AKAP total penumpang sebanyak 880 orang dan untuk AKDP 80 orang,” kata Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4).
1. 140 orang telah mudik dari Depok sehari sebelum waktu berlaku larangan mudik

Lonjakan penumpang di Terminal Jatijajar, kata dia, paling banyak terjadi pada satu hari menjelang pelaksanaan aturan larangan mudik.
“Kalau kami lihat pergerakan data yang ada pada 2-3 hari kemarin, peningkatan jumlah penumpang dari 80 orang sebelumnya menjadi 140 orang dalam sehari,” ucap Dadang.
2. Sebanyak 50 PO bus di Terminal Jatijajar sudah setop beroperasi per Jumat

Ia menjelaskan ada sekira 50 PO (perusahaan otobus) yang beroperasi di Terminal Jatijajar sudah menutup layanannya, sejak aturan larangan mudik berlaku Jumat kemarin. Baik bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi).
Dari puluhan PO itu, melayani rute antar provinsi seperti tujuan Lampung dan Sumatera. Juga melayani rute antar dalam provinsi seperti tujuan Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Terima kasih kepada seluruh perusahaan angkutan, yang sudah sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini. Kepada seluruh warga Depok mohon dapat memaklumi kondisi ini untuk kebaikan bersama,” tuturnya.
3. Larangan mudik berlaku dari dan menuju kawasan Jabodetabek

Larangan mudik ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan transportasi selama musim mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Dalam Permenhub itu berisi larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020, yang dikhususkan untuk kendaraan (baik darat, laut dan udara) yang keluar masuk di wilayah-wilayah tertentu. Dalam hal ini seperti wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah merah penyebaran COVID-19 di, seperti misalnya Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Penyebaran kasus positif COVID-19 di Depok sendiri tercatat yang terbanyak kedua di kawasan Jabodetabek, setelah Jakarta dengan torehan 239 kasus per Jumat, di mana 18 orang di antaranya meninggal dunia.