Sidang Perdana Kasus First Travel Digelar Pagi ini

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan uang oleh agen perjalanan umrah First Travel akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin pagi (19/2).
"Benar, sidangnya pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari seperti dikutip dari Antara.
1. Menghadirkan tiga terdakwa

Dalam sidang perdana ini, tiga terdakwa akan duduk di kursi pesakitan. Ketiganya yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
2. Diduga menipu puluhan ribu orang

Ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu calon jemaah umrah. Mereka mengiming-imingi umrah dengan biaya murah namun tak kunjung memberangkatkan jemaah yang telah membayar.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
3. Meraup uang hingga Rp 800 miliar

Para tersangka diduga meraih setidaknya Rp 800 miliar dari para calon jemaah umrah yang tertipu. Saat ini aset Firs Travel yang telah disita penyidik baru sekitar Rp 50 miliar.



















