Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Efisiensi Anggaran, Pramono Usahakan Tak Pecat Ribuan Pegawai PPPK DKI

Efisiensi Anggaran, Pramono Usahakan Tak Pecat Ribuan Pegawai PPPK DKI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir diagenda HUT Transjakarta yang ke-12 tahun di Halte Tosari, Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI akan berupaya agar tidak ada pemutusan kontrak ribuan pegawai PPPK meski ada kebijakan efisiensi anggaran.
  • Pramono menyatakan pembatasan belanja pegawai masih dalam tahap pembahasan dan Pemprov DKI akan mempelajari lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan.
  • Pemerintah pusat mewajibkan pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai UU HKPD, dengan batas waktu penerapan hingga tahun 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berupaya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau menghentikan kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diungkapkan Pramono terkait rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," ujar Pramono dikutip website resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (29/3/2027).

1. Pramono akan pelajari wacana tersebut

Balai Kota DKI Jakarta
Balai Kota DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono mengaku akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai.

"Kami akan mempelajari itu," kata dia.

2. Pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan

Ilustrasi anggaran
Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Pramono menjelaskan, pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Jakarta sendiri, ia menyebut banyak tenaga PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, yang baru saja menjalani proses pelantikan.

"Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik," katanya.

3. Pemda diwajibkan batasi anggaran

Ilustrasi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Ilustrasi ASN di lingkup Pemprov Sulsel. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Diketahui Pemerintah daerah (pemda) diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pemda diberi waktu maksimal 2027.

Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD," demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.

Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah hingga anggota DPRD.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).

"Belanja pegawai daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya," bunyi penjelasan Ayat 1.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More