Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Ditahan Bareskrim

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Ditahan Bareskrim
eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menahan eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil bekingi jaringan bandar narkoba Ishak.
  • AKP Deky sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat oleh Polda Kaltim setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang juga menjatuhkan sanksi administratif dan permintaan maaf terbuka.
  • Kasus TPPU yang menjerat AKP Deky kini diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan ia resmi ditahan di Rutan Bareskrim setelah pemeriksaan pendahuluan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang.

Penahanan dilakukan setelah AKP Deky diperiksa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bekingi jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat pada Senin (18/5/2026).

“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya yang berdangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (19/5).

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap AKP Deky. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5).

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya.

Saat ini kasus yang menjerat Deky diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Deky pun langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa kasus TPPU.

Pantauan IDN Times, AKP Deky tiba di Bareskrim Polri dengan tangan diborgol pada Senin (18/5/2026) pukul 17.40 WIB.

“Kami menjemput AKP Deki dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, AKP Deky di Bareskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More