Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Raja Juli: MK Pertegas Aturan Pemindahan IKN Tak Bersifat Multitafsir

Raja Juli: MK Pertegas Aturan Pemindahan IKN Tak Bersifat Multitafsir
Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni menghadiri acara rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) serta pelantikan pengurus DPW PSI Jambi, Sabtu (25/4/2026)(Dok. DPP PSI)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Mahkamah Konstitusi menolak seluruh uji materi terkait UU IKN dan UU DKJ, menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap sah secara konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
  • Raja Juli Antoni menyebut putusan MK memperjelas bahwa waktu pemindahan ibu kota ditetapkan melalui Keputusan Presiden, memastikan proses berjalan sesuai tahapan pemerintah tanpa multitafsir hukum.
  • Selama Keputusan Presiden pemindahan belum diterbitkan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, sementara pembangunan fisik dan nonfisik IKN terus dilanjutkan sesuai rencana pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Raja Juli Antoni, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, mempertegas pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi, dan dapat terus berjalan sesuai tahapan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar dia dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, 19 Mei 2026.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh permohonan pengujian secara materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan putusan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.

1. IKN terus disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028

Raja Juli: MK Pertegas Aturan Pemindahan IKN Tak Bersifat Multitafsir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni (dok. Kemenag)

Raja Juli menilai status Jakarta saat ini tidak menghambat pembangunan IKN. Sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto, IKN disebut terus disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada 2028.

“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap, sebagai pusat pemerintahan politik nasional di 2028,” tuturnya.

2. Putusan MK menegaskan penetapan waktu pemindahan Ibu Kota dilakukan melalui Keppres

Raja Juli: MK Pertegas Aturan Pemindahan IKN Tak Bersifat Multitafsir
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. (IDN Times/Larasati Rey)

Raja Juli juga mengatakan putusan tersebut juga menegaskan penetapan waktu pemindahan Ibu Kota dilakukan melalui Keppres yang merupakan kewenangan Presiden.

“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pasca-putusan, OIKN menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Termasuk, di antaranya penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara.

3. MK: Selama Keppres belum ditetapkan, Jakarta masih ibu kota

Raja Juli: MK Pertegas Aturan Pemindahan IKN Tak Bersifat Multitafsir
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago ketika berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. (Dok. Kemenko Polkam)

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam pertimbangan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kekhawatiran pemohon soal kebingungan status ibu kota, tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas. Adapun pemohon mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara. Namun hingga saat ini, Keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan. Di sisi lain, UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

Guntur menjelaskan status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan.

“Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata dia.

Sementara, Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menguraikan menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat 1 UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan. Termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Terkait hal ini, menurut MK, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Adies menyebutkan pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan presiden.

Berkenaan dengan waktu dimaksud, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.

Sehingga sangat dimungkinkan bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat 1 UU 2/2024, sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," kata Adies.

Oleh sebab itu, MK menegaskan dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Adies.

Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata. Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More