Eks Bupati Tabanan Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja. Keduanya merupakan terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/8/2022).
1. KPK merasa putusan hakim tak sesuai tuntutan

KPK beralasan, bahwa banding diajukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Salah satu poin keberatan KPK adalah mengenai pencabutan hak politik politikus PDI Perjuangan itu.
"Di samping itu juga soal hukuman, baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya.
2. Eks Bupati Tabanan divonis 2 tahun penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali memvonis Ni Putu Eka Wiryastuti selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hak politik terdakwa Eka dicabut selama 5 tahun. Eka pun bersyukur dengan vonis hakim tersebut
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Eka 4 tahun penjara dan denda Rp110 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Putusan terhadap Nyoman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Nyoman 3,5 tahun penjara, denda Rp110 juta subsider tiga bulan kurungan.
3. KPK tetapkan mantan Bupati Tabanan jadi tersangka pada Maret 2022

Diketahui, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Maret 2022. Saat itu, KPK juga mengumumkan ada dua tersangka lain yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja yang pernah menjadi staf khusus Eka dan Rifa Surya selaku pegawai Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2017.
Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana.