Bareskrim Ringkus Pemilik-Manajer White Rabbit Terkait Kasus Narkoba

- Bareskrim Polri menangkap pemilik dan manajer White Rabbit, Alex Kurniawan serta Yaser Leopold, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Bekasi dan Tangerang Selatan.
- Dalam penggerebekan di White Rabbit Jakarta Selatan, polisi mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda mulai dari bandar hingga perantara transaksi narkotika.
- Petugas menemukan berbagai jenis narkoba seperti ekstasi, ketamin, dan cairan happy water setelah melakukan penyamaran dan penggeledahan di sejumlah ruangan klub.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya meringkus pemilik dan manajer tempat hiburan malam White Rabbit, Alex Kurniawan serta Yaser Leopold, terkait kasus narkoba di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan pada Rabu (18/3/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Yaser mengetahui peredaran narkoba yang terjadi di White Robbit sejak November 2025.
"Yaser juga mengakui bahwa tersangka Ruli Endrae selaku Supervisor White Rabbit selalu mengkonfirmasi kepada tersangka YASER ketika ada tamu White Rabbit yang mau memesan dan membeli Narkotika," kata Eko kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, Alex juga mengetahui peredaran narkoba di klubnya. Ia pun membiarkan peredaran narkoba itu terjadi agar White Robbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggannya.
Eko mengatakan, berdasarkan penjelasan Alex, peredaran narkoba di White Rabbit dikoordinasi oleh seseorang bernama Koko.
"Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat," kata Eko.
1. Bareskrim grebek White Rabbit di Jakarta

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggrebek tempat hiburan malam, White Rabbit di Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026) dini hari. Setidaknya, terdapat lima orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
"Pengungkapan peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Selatan. Hari Selasa, 17 Maret 2026 pukul 00.30 WIB di WhiteRabbit, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta," kata Eko kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
2. Bandar narkoba hingga perantara ditangkap

Adapun, kelima tersangka yang ditangkap adalah Farid Ridwan, Rully Endrae, Memo Hasian Nababan alias Sean, Rizky Fridayanti alias Kiki dan Erwin Septian alias Ewing. Para tersangka, lanjut Eko, memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, penyedia, hingga perantara dalam transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang di pimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan," kata dia.
3. Polisi menemukan ekstasi hingga happy water

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pengunjung. Transaksi narkoba pun terdeteksi setelah seorang pelayan menghubungi kapten, yang kemudian diteruskan ke supervisor hingga akhirnya bandar datang membawa barang.
Polisi kemudian menangkap Farid Ridwan di salah satu ruangan klub dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir serta cairan yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dan menemukan berbagai barang bukti narkotika, seperti pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo, ketamin, hingga zat yang dikenal sebagai happy water.
















