Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketika Negara Mengatur Layar Anak, Perlindungan atau Ancaman Kebebasan?

Ketika Negara Mengatur Layar Anak, Perlindungan atau Ancaman Kebebasan?
Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)
Intinya Sih
  • Pemerintah melalui Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Roblox mulai 28 Maret 2026.
  • Aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari risiko digital seperti pornografi, perundungan siber, adiksi layar, serta gangguan mental; sekaligus mewajibkan platform menyediakan fitur verifikasi usia dan parental control.
  • Kebijakan ini menuai pro-kontra: sebagian orang tua dan lembaga mendukung perlindungan anak, sementara Amnesty International menilai larangan total bisa melanggar hak berekspresi dan akses informasi anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mulai 28 Maret pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan DIgital (Komdigi) resmi menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak dan remaja. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Maka lewat aturan ini, anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa punya akun media sosial yang disebut berisiko tinggi. Bukan hanya satu atau dua, hampir semua platform yang akrab di mata anak-anak bakal dilarang kepemilikan akunnya yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menkomdigi, Meutya Hafid, berargumen bahwa teknologi harus memanusiakan manusia, bukan malah mengorbankan masa kecil anak. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital pada anak yang membahayakan, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," kata Meutya.

Tapi di saat yang sama, muncul pertanyaan apakah ini solusi, atau justru bentuk kontrol yang terlalu jauh?

1. Apa isi aturan pembatasan medsos Ini?

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Secara garis besar, aturan ini membatasi akses anak ke platform digital tertentu. Fokusnya ada di usia, fitur, dan intensitas penggunaan. Artinya, anak di bawah usia tertentu tidak bisa bebas membuat akun atau menggunakan semua fitur seperti biasa. Platform juga diminta untuk menyesuaikan sistem mereka, termasuk soal verifikasi umur dan pembatasan akses. Perlu dicatat, ini bukan cuma soal “main medsos”. Karena yang masuk daftar juga termasuk YouTube dan game seperti Roblox, batasannya jadi jauh lebih luas dari yang dibayangkan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan setiap produk, layanan, maupun fitur digital untuk dinilai tingkat risikonya terhadap anak bertahap hingga jelaskan tujuh aspek risiko platform bagi anak. Risiko yang dinilai mencakup interaksi dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga ancaman kesehatan mental dan data pribadi.

Platform juga wajib menyediakan fitur parental control agar orang tua bisa mengatur akses, interaksi, dan konten anak. Jika satu aspek berisiko tinggi, layanan dikategorikan berisiko tinggi, sedangkan seluruh risiko rendah masuk kategori rendah.

2. Kenapa sampai harus diatur?

ilustrasi bermain gadget
ilustrasi bermain gadget (pexels.com/cottonbro studio)

Langkah ini diambil pemerintah karena situasinya sudah dianggap terlalu jauh. Penggunaan media sosial di kalangan anak meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir. Bukan cuma soal durasi, tapi juga intensitas dan jenis konten yang dikonsumsi.

Isu seperti kecanduan layar, cyberbullying, sampai gangguan kesehatan mental makin sering muncul. Belum lagi algoritma platform yang terus mendorong pengguna untuk scroll tanpa henti. Di titik ini, anak jadi kelompok paling rentan. Mereka disebut belum punya kontrol penuh, tapi sudah terpapar sistem yang berpotensi membuat kecanduan.

Meutya menjelaskan tujuan aturan ini dibuat untuk memastikan kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

3. Orang tua terbantu atau jadi santai?

Pembagian MBG di SMK PGRI 1 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pembagian MBG di SMK PGRI 1 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aturan ini juga memicu kekhawatiran sebagian orang tua terkait efektivitas pengawasan anak di ruang digital. Misrohatun, seorang ibu dengan anak berusia 5 tahun, menilai tanggung jawab utama tetap berada pada orang tua, bukan hanya pada kebijakan pembatasan.

“Internet itu semakin canggih, anak juga semakin tahu trik-trik menggunakan medsos meski ada larangan. Bisa saja menggunakan VPN atau berpura-pura menjadi orang yang lebih dewasa, karena larangannya sendiri dari Komdigi belum jelas akan seperti apa,” ujarnya kepada IDN Times.

Menurut dia, pembatasan tanpa mekanisme yang jelas berisiko tidak efektif dan justru mendorong anak mencari celah. Ia menekankan pentingnya kesiapan anak sebelum diberikan akses gadget.

“Sebaiknya berikan anak gadget di saat usianya benar-benar sudah siap. Jika terpaksa, bisa menggunakan feature phone atau tablet yang diawasi dan dikembalikan setelah digunakan,” katanya.

Misrohatun juga mengingatkan pentingnya pendampingan aktif orang tua dalam penggunaan perangkat digital. Ia mengaku mengontrol aplikasi yang bisa diunduh serta memantau konten yang diakses anaknya.

“Jangan sampai aturan ini membuat anak jadi ngumpet-ngumpet atau malah menjadi sosok lain yang tidak bisa dipantau. Orang tua tetap harus bicara soal tanggung jawab dan melindungi anak di dunia maya,” kata dia.

4. Buat anak, aturan ini menjadi perlindungan atau justru pembatasan?

Larangan Medsos anak di bawah 16 tahun akan berlalu pada 28 Maret 2026
Larangan Medsos anak di bawah 16 tahun akan berlalu pada 28 Maret 2026 (IDN Times/Mardya Shakti)

Di satu sisi, pembatasan ini bisa membuat lingkungan digital anak lebih aman. Risiko terpapar konten negatif bisa ditekan. Tapi di sisi lain, media sosial juga jadi ruang belajar dan berekspresi. Ada kondisi saat anak yang justru berkembang lewat platform digital, baik secara kreativitas maupun pengetahuan.

Kepada IDN Times, Charisa (16) dan beberapa temannya memberikan pendapat mereka soal aturan ini. Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan dan memang mengakui bahwa anak tidak sepantasnya mengenal gadget, meski pada kenyataanya mereka masih bisa mengaksesnya baik usai diberi orang tua atau karena lingkungan sekitar.

Kesadaran akan dampak negatif media sosial juga muncul. Salah satu anak menyebut, "Karena bisa menyebabkan kecanduan dan merusak otak." Bahkan, ada yang mengaku telah melihat langsung efeknya di lingkungan sekitar.

"Sadar sekali karena saya juga melihat dampaknya di lingkungan sekitar saya dan teman-teman terdekat saya, dan mereka jadi mengikuti gaya hidup standar yang berlebihan atau bergengsi," ujar mereka.

Upaya pengendalian diri pun mulai dilakukan, seperti mengikuti kegiatan sekolah. "Dan yang sudah kita lakukan untuk, mengontrolnya yaitu mengikuti ekstrakurikuler sekolah, menyibukkan diri agar tidak mencari HP terus, memulai hidup yang produktif agar, agar lupa dengan sosmed,"kata mereka

Meski begitu, menurut para remaja perempuan ini adaptasi tetap menjadi tantangan. "Punya, tetapi mungkin pada awal-awal akan merasa kehilangan. Tetapi seiring berjalannya waktu karena terbiasa jadi mulai terbiasa," ujarnya.

Sebagai alternatif, anak-anak mulai melirik aktivitas lain. Alternatif kegiatannya, kata mereka adlaah bisa seperti kumpul dengan teman-teman tanpa HP, bermain mainan tradisional. Charisa sendiri bahkan mengaku saat ini dia tak punya media sosial apapun, hanya aplikasi chat WhatsApp untuk berkomunikasi dengan teman dan keluarga.

5. Bisakah aturan ini benar-benar berjalan?

Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS di Press Room Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS di Press Room Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Kementerian PPPA menilai aturan tersebut perlu diimbangi peningkatan literasi digital dan pendampingan orang tua. Dia mengingatkan anak berpotensi mencari celah seperti VPN. Karena itu, pengawasan, komunikasi, dan pengasuhan positif dinilai penting, dengan kolaborasi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.

“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi.

6. Larangan medsos anak 2026 dinilai langgar hak digital

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Namun, Amnesty International Indonesia menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak anak dalam berkomunikasi, berekspresi, dan mengakses informasi.

“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Dia menilai pelarangan bukan solusi, dan justru mendorong akses sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan memadai.

7. KPAI sentil platform bandel ancam aturan ini bisa gagal total

Komisioner KPAI Kawiyan (nomor dua dari kanan) dalam Diskusi Redaksi yang digelar Komdigi (IDN Times/Sunariyah)
Komisioner KPAI Kawiyan (nomor dua dari kanan) dalam Diskusi Redaksi yang digelar Komdigi (IDN Times/Sunariyah)

Sedangkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial harus disertai pengawasan ketat terhadap platform digital. Kebijakan dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku 28 Maret dinilai tidak akan efektif tanpa kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Komisioner KPAI Kawiyan menyebut platform wajib memiliki mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses, serta respons cepat terhadap pelanggaran.

“Platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak,” ujarnya.

Dia juga menilai ruang digital belum sepenuhnya aman, terlihat dari masih maraknya konten negatif. Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan pengawasan teknis dan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh agar aturan benar-benar berjalan efektif.

Pembatasan media sosial yang mulai berlaku 28 Maret 2026 menunjukkan bahwa pemerintah melihat dampak dunia digital terhadap anak.Tapi efektivitasnya tidak hanya bergantung pada aturan. Ada peran orang tua, kesiapan platform, dan kesadaran pengguna yang sama pentingnya. Karena pada akhirnya, masalah utamanya bukan sekadar akses, tapi bagaimana teknologi itu digunakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More