Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut BUMN Hutama Karya Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatra

Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo dan pegawainya, M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek tol Trans Sumatra 2018-2020.

Hal itu disampaikan KPK saat mengumumkan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini.

"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (20/6/2024).

Ketiganya diketahui telah dicegah ke luar negeri pada Maret 2024. KPK mengajukan pencegahan ketiganya selama enam bulan ke depan.

Untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini, KPK turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sejauh ini kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us