Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

(Ilustrasi Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya hari ini memanggil enam saksi, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Enam orang saksi memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung," ujar Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Kamis (9/1).

1. Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim juga diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Keenam orang yang dimintai keterangan tersebut ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager Jiwasraya, Bambang Harsono, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2015-2018, Udhi Prasetyanto.

Kemudian, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya periode 2018-2019, Novi Rahmi dan Direktur SDM & Kepatuhan Jiwasraya periode 2016-2018, Muhammad Zamkhani. Dari enam nama tersebut, ada tiga orang yang termasuk dari 10 orang yang dicekal ke luar negeri. Mereka adalah Hendrisman Rahim, De Yong Adrian dan Muhammad Zamkhani.

"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Hari.

2. Sebanyak 5.000 transaksi Jiwasraya masih didalami Kejagung

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan, ada 5.000 transaksi Jiwasraya yang masih didalami. Menurutnya, penanganan kasus ini memang membutuhkan waktu.

"Jadi tolong, teman-teman (wartawan), kami perlu waktu. Mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang bener. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," katanya di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) kemarin.

Dalam menangani kasus ini, Kejagung bekerja sama dengan BPK dan juga OJK. Tak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi dari anak perusahaan BUMN tersebut.

"Justru itu kami bedah dulu yang transaksi 5.000 ribu ini. Jangan sampai (kita) salah menetapkan tersangka," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, pihaknya sudah menggeledah beberapa pihak terkait. Namun ia enggan membeberkan siapa yang telah digeledah.

"Kami sudah lakukan penggeledahan, pasti kalian (wartawan) gak tau ya? Kemudian langkah-langkah tindakan Yuridis lainnya kami sudah lakukan itu," sambungnya.

3. 21 orang saksi sudah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya

Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus Jiwasraya. Kemarin, ada lima orang saksi. Diantaranya, Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya, I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2019, Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance & Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2019, Dwianto Wicaksono.

Kemudian, Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT. BRI dan Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018, Setyo Widodo.

Pada Selasa (7/1), Kejagung memeriksa Kepala Divisi Keagenan PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Jiwasraya periose 2015-2018, Sumarsono, Kepala Divisi Hukum periode 2015-2018 PT Jiwasraya, Ronang Andrianto, dan Kepala Divisi Pemasaran asuransi Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha.

Kemudian pada Senin (6/1), Kejagung memeriksa eks Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto, Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Budi Nugraha, eks Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya ,Dwi Laksito.

Lalu, Kepala Divisi PT Jiwasraya, Erfan Ramsis, Direktur Utama PT Forpjna Kapital Aset,  Irsanto Aditya Surya Putra, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, serta saksi ahli dari OJK.

Pada Jumat (27/12), Kejagung memeriksa Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management, Yosef Chandra. Selanjutnya, pada Selasa (31/12), Kejagung memeriksa Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

4. Kejagung pastikan 10 orang yang dicekal tidak melarikan diri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman sebelumnya mengatakan, ada 10 orang dicekal ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya. Diantaranya, HR (Hendrisman Rahim), DYA (De Yong Adrian), HP, MZ (Muhammad Zamkhani), DW, GLA, ERN (Eldin Rizal Nasution), HH, BT dan AS (Asnawi Syam). Adi memastikan, 10 orang tersebut tidak melarikan diri.

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen)
dan sudah dilakukan pencegahan," katanya pada Senin (30/12) lalu.

Adi menegaskan, pihaknya bakal menuntaskan aset-aset Jiwasraya yang diduga disalahgunakan.

"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja tolong ikutin kita, dukung, supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh paripurna," ungkap Adi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us