Eks Dirut Pertamina Nicke Diperiksa Terkait Anggaran dan Pengawasan

- Nicke Widyawati diperiksa Kejagung selama 14 jam terkait kasus korupsi di PT Pertamina.
- Kejagung mendalami kepatuhan Pertamina terkait pemenuhan kebutuhan minyak domestik dan pengawasan RKAP.
- Pemeriksaan dilakukan untuk pengumpulan bukti pemenuhan unsur dalam perkara para tersangka.
Jakarta, IDN Times - Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjalani pemeriksaan 14 jam terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Nicke diperiksa pada Selasa (7/5/2025) sejak pukul 09.00 hingga pukul 23.00 WIB.
“Penyidik menggali beberapa keterangan terkait dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Direktur Utama di Direksi PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patraniaga,” kata Harli di Kejagung, Rabu (8/5/2025).
1. Kejagung dalami kepatuhan Pertamina dan optimasi hilir

Selain itu, Kejagung juga mendalami soal kepatuhan Pertamina terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak domestik. Juga terkait optimasi hilir.
“Karena kita tahu kan ada produk-produk terkait minyak mentah, produk kilang dan kontrak. Jadi juga termasuk bagaimana kepatuhan terhadap kontrak yang dilakukan, pengawasan dari monitoring, mitigasi yang dilakukan oleh holding kepada subholding, tentu ini dari direksi,” ujar Harli.
2. Kejagung dalami pengawasan RKAP

Kemudian, Kejagung juga menanyakan Nicke soal pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina yang dilakukan oleh holding kepada subholding.
“Jadi seputaran itu yang digali oleh penyidik terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai direktur utama,” ujar dia.
3. Kejagung periksa Nicke dengan puluhan pertanyaan

Selama pemeriksaan, penyidik menyodorkan puluhan pertanyaan kepada Nicke. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti pemenuhan unsur.
“Apakah misalnya nanti perkembangannya ada pihak-pihak lain? Seperti yang selalu saya sampaikan ini sangat tergantung dengan fakta hukum yang diperoleh. Tetapi, untuk saat ini tentu penyidik fokus menyelesaikan untuk pemberkasan perkara para tersangka,” ujar dia.