Eks Kepala BPH Migas Diperiksa KPK Soal Penjualan Gas ke PGN

- KPK memeriksa eks Kepala BPH Migas terkait kasus korupsi di PGN, dengan nilai kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.
- Fanshurullah Asa mengakui ditanya perihal penjualan gas ke PGN dan surat teguran saat menjabat Kepala BPH Migas.
- KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka terkait kasus ini, yaitu Direktur Komersial PT PGN dan mantan Direktur Utama PT Isargas.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa. Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu diperiksa terkait kasus korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Diperiksa terkait penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Jumat (23/5/2025).
1. Fanshurullah Asa akui ditanya soal penjualan gas

Usai pemeriksaan, Fanshurullah Asa juga mengakui ditanya perihal penjualan gas ke PGN. Ia mengaku ditanya soal surat teguran untuk IAE dan PGN saat dirinya menjabat Kepala BPH Migas.
"Bahwa pintu masuknya KPK untuk melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH Migas tanggal 2 Desember 2020. Setelah itu bulan Januari, menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN,” ujarnya.
2. Kasus ini rugikan negara 15 juta dolar AS

Sebagaimana diketahui, kasus ini diduga membuat kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian negara itu berasal dari jual beli gas PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.
3. KPK tahan dua tersangka kasus PGN

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2016-2019, Danny Praditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.