Eks Kepala LKPP Sebut Tak Ada Kemahalan Harga Laptop Chromebook

- Nadiem sebut perhitungan kerugian negara tidak valid
- Usai jeda persidangan, Nadiem menyampaikan bahwa dakwaan terhadap dirinya bertumpu pada asumsi kerugian negara yang muncul karena dugaan harga laptop yang kemahalan.
- Pengadaan laptop diklaim dilakukan sesuai prosedur
- Persidangan hari ini mengungkap fakta yang meluruskan polemik pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook.
- Jaksa tegaskan harga e-katalog berada di bawah harga pasar tidak benar
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berj
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjamin, harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal daripada harga pasaran.
Pernyataan ini disampaikan Roni dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal mekanisme pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) pada periode 2020-2021.
Roni menjelaskan bahwa penentuan harga barang dilakukan melalui LKPP dengan menggunakan metode suggested retail price (SRP).
Menurut Roni, metode SRP ini dirancang untuk memastikan harga barang yang dijual kepada pemerintah melalui e-katalog tidak lebih tinggi daripada harga yang berlaku di pasaran.
“LKPP memastikan harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah," tegas Roni dalam persidangan.
Roni mengatakan jika harga yang ditawarkan produsen lebih tinggi dari harga pasar, LKPP akan meminta produsen atau prinsipal untuk menurunkannya.
“Misalkan harga yang ditawarkan lebih mahal, kami akan suruh mereka turunkan," ujar Roni.
1. Nadiem sebut perhitungan kerugian negara tidak valid

Usai jeda persidangan, Nadiem menyampaikan bahwa dakwaan terhadap dirinya bertumpu pada asumsi kerugian negara yang muncul karena dugaan harga laptop yang kemahalan.
Ia menilai kesaksian para pejabat LKPP di PN Jakarta Pusat sangat penting, karena menunjukkan ada kemungkinan besar tidak terjadi harga laptop kemahalan yang dibeli melalui e-Katalog.
Nadiem menjelaskan, kewenangan penetapan dan pengendalian harga berada di tangan LKPP, bukan di kementeriannya, dan lembaga itu menjamin harga SRP tetap di bawah harga pasar.
Menurutnya, jika tidak ada harga kemahalan, maka secara logika tidak ada kerugian negara, sehingga perhitungan kerugian yang selama ini dijadikan dasar dakwaan menjadi tidak valid.
“Artinya, tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar perhitungan kerugian negaranya tidak valid,” kata Nadiem.
2. Pengadaan laptop diklaim dilakukan sesuai prosedur

Salah satu anggota tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa persidangan hari ini mengungkap fakta yang meluruskan polemik pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook.
Berdasarkan keterangan LKPP di persidangan, seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur, dengan pembentukan harga melalui mekanisme SRP yang sah.
Harga pengadaan bahkan berada di bawah harga pasar, serta dilengkapi komitmen tertulis dari para prinsipal untuk mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan kemahalan harga.
“Narasi kerugian negara menjadi tidak relevan karena sistem pengadaan telah dirancang untuk mencegah kelebihan pembayaran dan memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
3. Jaksa tegaskan harga e-katalog berada di bawah harga pasar tidak benar

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar JPU Roy Riadi.
JPU juga menyoroti adanya hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022 dengan dalih ‘rahasia perusahaan’.
Pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya, padahal JPU menemukan dokumen perjanjian kerjasama seperti pada ZyrexIndo yang menyatakan bahwa kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” imbuhnya.
JPU menegaskan bahwa klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar, karena LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, di mana negara membayar Rp6.800.000 untuk barang yang yang ditentukan harganya oleh LKPP yakni sebesar Rp3.000.000. JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut.


















