Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin Digeledah KPK, Sita Sejumlah Bukti

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Kantor PT Buana Karya Bhakti terkait dugaan korupsi restitusi pajak.
  • KPK menyita sejumlah bukti, termasuk dokumen terkait perkara dan dokumen pengeluaran uang dari PT BKB.
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Kantor PT Buana Karya Bhakti. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi restitusi pajak yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain dokumen terkait perkara.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (11/2/2026).

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," imbuhnya.

Diketahui, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi restitusi pajak setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.

Mulyono diduga meminta 'uang apresiasi' kepada PT BKB sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dapat dikabulkan.

Uang diberikan setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sedangkan Venzo Rp500 juta.

Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Eks Menag Yaqut Gugat KPK Soal Status Tersangka Korupsi Haji

11 Feb 2026, 12:12 WIBNews