Jaksa Ungkap Modus Rahasia Perusahaan dalam Kasus Korupsi Chromebook

- Pengawasan PPK tidak berjalan
- Temuan LKPP mengenai kemahalan harga
- Penggunaan metode e-katalog onlineshop tanpa kontrol
- Ketidakteraturan harga pada tahun 2021
- Rahasia perusahaan tidak berlaku
- Prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga
- Ketiadaan data pembentukan harga menyebabkan lonjakan harga
- Klaim harga e-katalog tidak benar
- Klaim harga e-katalog di bawah pasar adalah tidak benar
- Indikasi kemahalan hingga dua kali lipat
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap modus rahasia perusahaan yang terungkap dalam sidang korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).
Hal itu terungkap melalui kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal menunjukkan bahwa narasi yang berkembang selama ini kontradiktif dengan realitas pengadaan yang terjadi di lapangan.
“Adanya hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022 dengan dalih rahasia perusahaan,” kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
1. Pengawasan PPK tidak berjalan

Roy kemudian mengungkap temuan LKPP mengenai adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop(marketplace) membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa adanya kontrol yang memadai.
JPU menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar Roy.
2. Rahasia perusahaan tidak berlaku

Pihak prinsipal juga enggan memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya. Padahal berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama pada prinsipal ZyrexIndo, menyatakan kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” ujarnya.
3. Klaim harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar tidak benar

Jaksa menegaskan, klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar, karena LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, di mana negara membayar Rp6.800.000 untuk barang yang yang ditentukan harganya oleh LKPP yakni sebesar Rp3.000.000.
“Kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut,” kata Roy.

















