Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka Penipuan SPBU Rp77 M

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dalam kasus penipuan tersebut, Bareskrim menetapkan Irfan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
1. Eks Ketua DPRD dan istri diduga tipu korban Rp77 miliar

Nurul menjelaskan mulanya kedua tersangka itu dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Ia mengatakan keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata dia, juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujar Nurul.
2. Empat unit SPBU disita Bareskrim

Nurul mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan Bareskrim kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
3. Bareskrim sita 7 rekening tersangka

Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.
Dari hasil penelusuran tersebut, Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Nurul menambahkan, saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," pungkasnya.