Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Disidang 28 Februari 2024

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan disidang pada Rabu (28/2/2024). Ia merupakan terdakwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024).

1. Anak buah SYL juga disidang

Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi untuk Perawatan Wajah dan Rumah (IDN Times/Aryodamar)
Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi untuk Perawatan Wajah dan Rumah (IDN Times/Aryodamar)

Politikus NasDem itu tak akan disidang sendirian. Dua mantan anak buahnya, yakni Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono juga mulai disidang pada saat yang bersamaan.

Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alsintan Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono merupakan mantan Sekjen Kementan.

2. Syahrul Yasin Limpo akan didakwa korupsi Rp44,5 miliar

Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan berkas perkara telah dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Syahrul Yasin Limpo akan didakwa korupsi Rp44,5 miliar.

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," ujarnya.

3. Penahanan Syahrul Yasin Limpo jadi wewenang pengadilan

Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Syahrul akan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Usai dilimpahkan, penahanan Syahrul menjadi wewenang pengadilan Tipikor.

"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us