- Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
- Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
- Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
- PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar
Eks Petinggi Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Pemerasan Agen TKA

- KPK memanggil mantan Direktur PPTKA Kemnaker terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.
- Ada empat saksi yang dipanggil KPK, dan delapan tersangka pemerasan telah ditetapkan dalam kasus ini.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar, dengan rincian jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, Rahmawati Jaunidar. Dia dipanggil terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
1. Ada empat saksi yang dipanggil KPK

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Indra Jaya Sembiring (Direktur PT Fortuna Sada Nioga, Joko Mulyono (Agen TKA), Syamsuniar (Direktur PT Vanisa Rizki), dan Yora Lovita E Haloho.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Karanganyar," ujarnya.
2. KPK tetapkan delapan tersangka pemerasan

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.
3. Daftar uang yang diterima tersangka

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka: