Berselisih soal Keluarga, Pelajar di Pluit Dikeroyok Teman dan Ayahnya

Korban melapor ke Polsek Penjaringan

Jakarta, IDN Times - Nelson AS remaja 17 tahun, menjadi korban pengeroyokan temannya yang bernama Jonathan DG dan ayahnya pada Sabtu, 15 November 2022. Peristiwa tersebut terjadi akibat perselisihan antar keduanya, terkait pelecehan nama-nama baik keluarga.

Keduanya merupakan pelajar sekolah kelas 12 SMA Tunas Bangsa Pluit Selatan, Jakarta Utara. "Kami saling melecehkan nama baik keluarga, namun Nelson marah dan memanggil orangtuanya mengeroyok saya," ujar Nelson, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar, Polres Bekasi Kunjungi SMA dan SMK

1. Nelson mengalami cedera

Berselisih soal Keluarga, Pelajar di Pluit Dikeroyok Teman dan Ayahnya(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Akibat pengeroyokan itu, Nelson mengalami cedera di bagian mata dan sempat dirawat di Rumah Sakit Atma Jaya. Pengeroyokan ini disaksikan Wilbert, pelajar di sekolah yang sama.

"Saya mencoba melerai disaksikan beberapa kawan lainnya, tapi kedua pengeroyok beraksi seperti preman, dan mata saya juga jadi sasaran," kata Wilbert.

2. Kronologi pengeroyokan

Berselisih soal Keluarga, Pelajar di Pluit Dikeroyok Teman dan AyahnyaIlustrasi (Shutterstock)

Menurut laporan yang dibuat Nelson, pengeroyokan terjadi saat ia sedang nongkrong bersama temannya di sebuah tempat makan pada 15 November 2022. Kemudian, Jonathan menelepon dan menanyakan keberadaan dirinya, untuk membahas permasalahan sebelumnya.

Lalu, sekitar jam 23.45 WIB, Jonathan bersama ayahnya datang dan langsung memukul Nelson di bagian kepala, dan mendorongnya hingga terbentur ke sebuah mobil.

Baca Juga: Viral Pelajar Tendang Nenek, Inikah Hukuman yang Cocok Buat Mereka?

3. Polisi sudah menerima laporan Nelson

Berselisih soal Keluarga, Pelajar di Pluit Dikeroyok Teman dan AyahnyaPolisi sudah menerima laporan Nelson (Istimewa)

Nelson akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/10/2022) pukul 02.40 WIB, dengan pelaporan pengeroyokan, Pasal 170 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Harry Gasgari, mengatakan laporan dari Nelson sudah diterima kepolisian. Polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Laporan sudah kami terima, saat ini sudah ditangani. Sedang kami lakukan penyelidikan," kata Harry.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya