Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Pelajar Tendang Nenek, Inikah Hukuman yang Cocok Buat Mereka?

Seorang nenek tersungkur setelah ditendang seorang pelajar di Tapsel, Sabtu (19/11/2022). (Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah pelajar pada seorang nenek yang kemudian viral. Kekerasan ini dilakukan terhadap nenek diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan oleh siapapun dengan dalih apapun. Apalagi mirisnya, alasan melakukan kekerasan hanya sekedar iseng," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Senin (21/10/2022).

1. Pengasuhan negatif yang utamakan kekerasan dan ketegasan

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Retno menjelaskan, anak-anak yang tega melakukan kekerasan, umumnya adalah korban kekerasan juga dalam lingkungan tempatnya dibesarkan.

Diduga kuat pengasuhan yang dilakukan keluarganya, bisa jadi adalah pengasuhan negatif yang menerapkan disiplin dengan kekerasan, sehingga terjadi peniruan.

"Biasanya luka batin yang dialami seorang anak akibat kekerasan yang dialaminya, sangat mungkin dilampiaskan anak korban kepada orang lain di luar rumahnya, yang dianggap lebih lemah dari dirinya, salah satunya seperti pada kasus ini, di mana anak pelaku begitu mudahnya menendang seorang nenek yang diduga ODGJ," katanya.

2. Perlu pemberian sanksi yang membuat jera para pelaku anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam hal ini, Retno menyebut tidak ada empati dan simpati pada nenek yang sudah renta dan dalam kondisi mengalami gangguan jiwa.

"Berarti, pendidikan yang diterima anak-anak tersebut gagal membentuk karakter Pancasila yang mengajarkan nilai welas asih pada sesama dan peduli pada orang-orang yang menderita atau yang diperlakukan tidak adil," ujarnya.

KPAI mengapresiasi polisi yang sudah memeriksa anak-anak terduga pelaku dan kemudian menyerahkan penyelesaiannya secara diversi melalui pelibatan para orangtua pelaku, pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya.

Sementara itu, proses pemberian sanksi pada anak pelaku harus dilakukan untuk efek jera dan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

3. Berikan hukuman merawat lansia di panti jompo

Gunung Merapi siaga, 133 lansia mulai diungsikan pada Sabtu (7/11/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

KPAI juga mendorong agar sekolah dan dinas pendidikan memberikan sanksi edukasi dan mengedepankan kepentingan anak. Salah satunya adalah menjalankan kerja sosial di panti jompo selama akhir pekan, agar mereka belajar menyayangi orang-orang yang sudah tua.

"Para orangtua juga harus memperbaiki pola pengasuhan agar lebih positif dan penuh kasih sayang serta perhatian," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Lia Hutasoit
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us