Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Firli Bahuri 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Dewas KPK di Kasus SYL

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mangkir dari Dewan Pengawas. Purnawirawan Polri itu seharusnya diperiksa terkait skandal pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Pak FB tidak hadir, minta diperiksa Selasa besok," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (13/11/2023).

1. Firli disebut akan hadir dalam pemeriksaan Dewas besok

Ketua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, undangan pemeriksaan Dewas KPK dijadwalkan pada Selasa (14/11/2023). Ali memastikan Firli akan datang sesuai jadwal yang telah diagendakan          

"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023. Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemerisaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," ujar Ali.

Namun, keterangan tersebut dibantah Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia mengatakan, surat undangan pemeriksaan telah direvisi dan dikirimkan.

"(Firli Bahuri diperiksa) hari ini. Undangannya telah diralat melalui e-mail hari Jumat yang lalu," ujar Albertina ketika dikonfirmasi IDN Times.

2. Firli Bahuri tiga kali mangkir

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Ini kali ketiga Firli Bahuri mangkir dari KPK. Pertama, Firli mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Saat itu, Firli disebut meminta pemeriksaan ditunda hingga 8 November 2023. Namun, ia mangkir lagi karena roadshow bus antikorupsi di Aceh.

Dewas KPK kemudian mengundang Firli pada Selasa (14/11/2023). Namun, undangan direvisi menjadi Senin (13/11/2023) karena Dewas ada rapat kerja.

Firli tak hadir lagi pada Senin.

3. Firli Bahuri dilaporkan terkait skandal pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas. Mereka menilai Firli telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3 tahun 2021.

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa setiap pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara secara langsung maupun tidak langsung.

Firli mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo. Namun, menurutnya pertemuan berlangsung saat politikus NasDem itu belum berperkara di KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us