Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL pada Jumat!

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Selasa (23/11/2023).
Polisi memanggil Firli untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
1. Polisi tetepkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL

Setelah polisi memeriksa 91 saksi dan tujuh saksi ahli, polisi melakukan gelar perkara pada 22 November 2023 mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.
Pada 23 November 2023 dini hari, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada 2020-2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak.
2. Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” kata Ade.
3. Firli Bahuri mengajukan praperadilan minta status tersangkanya dicabut

Firli Bahuri pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Oktober 2023. Dalam gugatannya, Firli meminta statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL dibatalkan.
Gugatan praperadilan Firli teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di dalamnya, Firli selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto.
PN Jaksel juga telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.
Dalam petitumnya, Firli memohon agar pengadilan menyatakan tindakan Kapolda Karyoto yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan pidana korupsi tidak sah.
“Tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” demikian isi gugatan Firli.