Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Batal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

KPK Batal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempertimbangkan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/111/2023).

Ali menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPk melakukan rapat, yang berlangsung hari ini.

"Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

Muallem: Infrastruktur Aceh Terpenuhi 30 Persen Usai 6 Bulan Bencana

25 Mei 2026, 16:23 WIBNews