KPK Batal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempertimbangkan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun, KPK memutuskan tidak memberikan bantuan hukum.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/111/2023).
Ali menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pimpinan dan pejabat struktural KPk melakukan rapat, yang berlangsung hari ini.
"Ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya.