Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Buka Lowongan Kerja untuk 11 Pegawai Baru, Ini Daftarnya

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan kerja dengan melakukan seleksi untuk mencari 11 pegawai baru. KPK mencari dua orang untuk mengisi pimpinan tinggi tingkat madya dan sembilan orang untuk pimpinan tinggi pratama.

"Untuk memperkuat manajemen SDM KPK guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

1. Rincian jabatan yang terbuka untuk umum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Pencarian pegawai ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dua jabatan tingkat madya yang dibutuhkan adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supevisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Untuk jabatan tingkat pratama yang dibutuhkan antara lain Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Selain itu, ada pula posisi Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah sebelah posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ujar Cahya.

2. Masyarakat bisa mendaftar lewat online hingga 28 Februari 2022

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Pencarian pegawai baru KPK akan dimulai hari ini hingga Senin, 28 Februari 2022. Masyarakat bisa melamar lewat situs www.ipt.kpk.go.id.

"Kami berharap, melalui pemenuhan sumber daya manusia KPK, maka dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," kata Cahya.

3. KPK bentuk panitia seleksi untuk mencari pegawai baru

Pegawai KPK mengikuti Diklat dalam rangka alih status menjadi ASN. (dok. Humas KPK)

Untuk mencari 11 orang terpilih, KPK membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari 24 orang. 14 orang berasal dari eksternal dan 10 orang merupakan pihak internal KPK.

"Sedangkan anggota pansel dari pihak internal KPK, terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK," ujar Cahya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us