Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
Perancang Undang-Undang Ahli Utama DPR RI, Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Hakim MK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

Persetujuan itu disampaikan usai Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) selama satu jam lebih di ruang sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman pun menanyakan kepada anggota DPR yang lain apakah menyetujui hal tersebut.

"Apakah disetujui?" ujarnya yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh Anggota Komisi III DPR.

"Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup," imbuh Habiburokhman.

Inosentius Samsul adalah calon tunggal hakim MK untuk menggantikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

MK sendiri sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Komisi III DPR terkait masa pensiun Arief Hidayat. Mengacu pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, pemberitahuan pensiun hakim MK memang sudah harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum yang bersangkutan pensiun.

Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.

Arief Hidayat merupakan hakim MK yang diusulkan dari unsur DPR. Mengingat berdasarkan ketentuan, hakim MK diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK. Sehingga total ada sembilan hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us