FSGI Desak Adanya Investigasi Insiden Pondok Pesantren Al Khoziny

- FSGI menilai ada sejumlah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny jika terbukti terdapat kelalaian.
- FSGI juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, terutama Kementerian Agama, yang dinilai gagal memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Polda Jatim tengah mendalami unsur pidana dalam kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny.
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut mengiritisi rencana pemerintah yang akan melakukan perbaikan bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, esensi penting dari penanganan kasus ini menurut FSGI malah terlupakan.
"Seharusnya dilakukan dahulu investigasi dahulu atas tragedi ambruknya bangunan Ponpes di Sidoarjo, Jawa Timur, pada awal Oktober 2025 lalu. Jangan langsung dibangun, dengan biaya APBN pula. Apalagi insiden tersebut telah menewaskan 67 santri, yang notabene masih usia anak," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
1. Soroti pembangunan saat anak-anak masih lakukan kegiatan

FSGI menilai ada sejumlah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden ambruknya bangunan di pesantren, jika terbukti terdapat kelalaian.
FSGI menyatakan pengurus atau pengelola pesantren bisa dianggap lalai, karena tetap menggunakan bangunan yang tengah dalam proses pengecoran.
Mushola yang menjadi pusat aktivitas santri hampir 24 jam untuk salat wajib, salat sunah, hingga kegiatan membaca Al-Quran, seharusnya dijaga keamanannya dengan ketat.
2. Kontraktor dan Kemenag bisa diminta tanggung jawab jika terbukti adanya kecerobohan pembangunan

Selain itu, FSGI menegaskan kontraktor pembangunan dapat dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bila terbukti ceroboh hingga menyebabkan korban meninggal atau luka-luka.
FSGI juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, terutama Kementerian Agama (Kemenag), yang dinilai gagal memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak melakukan inspeksi keselamatan rutin di lingkungan pesantren.
3. Polda Jatim dalami unsur pidana kasus ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan proses hukum atas tragedi ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny kini resmi naik ke tahap penyelidikan. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pihaknya tengah menelusuri potensi kelalaian konstruksi yang menyebabkan puluhan santri meninggal dunia saat sedang menunaikan salat asar.
Usai evakuasi rampung, Polda Jatim membentuk tim penyelidikan gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Penyelidikan berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo.