Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

FSGI: Jangan Hadiahi Kelalaian Ponpes Al Khoziny Ambruk dengan APBN!

Pondok Pesantren Al Khoziny
Kondisi musala yang ambruk di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. BNPB)
Intinya sih...
  • Investigasi perlu dilakukan terkait insiden ambruknya Ponpes Al Khoziny.
  • Data Basarnas mencatat 104 selamat, 66 korban meninggal, dan delapan tewas dalam kondisi tidak utuh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritisi rencana pemerintah yang mewacanakan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny ambruk dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurut FSGI, langkah ini malah melukai rasa keadilan keluarga korban. Tragedi ini dinilai tak akan pernah jadi pelajaran lembaga pendidikan untuk melindungi anak-anak saat menempuh pendidikan.

”Jangan sampai pihak yang lalai dan mengakibatkan 67 anak meninggal dunia malah diberi hadiah dengan biaya APBN. Ini sangat tidak adil dan melukai perasaan para korban serta publik," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dikutip Senin (13/10/2025).

1. Perlu ada evaluasi

WhatsApp Image 2025-10-05 at 13.21.58.jpeg
Petugas terlihat membongkar puing-puing pondok pesantren Al-Khoziny yang ambruk. (Dok. BNPB)

Dia mengatakan, perlu dilakukan investigasi lebih dulu soal kejadian ini. Dari data Basarnas, total ada 104 yang selamat dalam insiden ambruknya Ponpes Al Khoziny.

Sementara, 66 korban meninggal dunia dan delapan di antaranya tewas dalam kondisi tidak utuh.

2. Polisi telusuri dugaan kelalaian

(Dokumentasi BNPB)
Tim satuan tugas gabungan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. (Dokumentasi BNPB)

Polisi juga sedang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dan kelalaian ambruknya ponpes ini.

Pasal-pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.

Dasar hukum lain yang dijadikan pijakan polisi adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pasal 46 Ayat 3 dan Pasal 47 Ayat 2.

Polisi harus memastikan apakah hal itu sudah memenuhi standar teknis seperti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

3. Jika terbukti lalai, harus ada pertanggungjawaban

Petugas terlihat membongkar puing-puing pondok pesantren Al-Khoziny yang ambruk. (Dok. BNPB)
Petugas terlihat membongkar puing-puing pondok pesantren Al-Khoziny yang ambruk. (Dok. BNPB)

FSGI menilai, ada sejumlah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas insiden ambruknya bangunan di pesantren jika terbukti terdapat kelalaian.

FSGI mengatakan, pengurus atau pengelola pesantren bisa dianggap lalai karena tetap menggunakan bangunan yang tengah dalam proses pengecoran.

Menurut dia, musala yang menjadi pusat aktivitas santri hampir 24 jam untuk salat wajib, salat sunnah, hingga kegiatan membaca Al-Qur'an seharusnya dijaga keamanannya dengan ketat.

Selain itu, kontraktor pembangunan dapat dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bila terbukti ceroboh hingga menyebabkan korban meninggal atau luka-luka.

FSGI juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, terutama Kementerian Agama yang dinilai gagal memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak melakukan inspeksi keselamatan rutin di lingkungan pesantren.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Apa Itu Reses? Ini Pengertian dan Kewajiban Anggota DPR

13 Okt 2025, 18:01 WIBNews