FSGI Kritik Kelalaian Sekolah Tangani Kasus Bully SMPN 19 Tangsel

- Tim Satgas PPK Kota Tangsel tidak berperan dalam kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel, Banten.
- Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta memastikan Tim Satgas Daerah bekerja optimal dan memperkuat kanal pengaduan sekolah.
Jakarta, IDN Times - Perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dinilai Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti sebuah bentuk kelalaian.
Dalam kasus dugaan perundungan ini, seorang siswa berinisial MH (13) meninggal dunia. Perundungan diduga sudah terjadi di lingkungan sekolah. Korban kerap mengalami bullying. Paling parah, korban dipukul di bagian kepala dengan menggunakan kursi besi hingga mendapat penanganan rumah sakit dan meninggal dunia.
"Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban”, ujar Retno Listyarti dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/11/2025).
1. Sebut tidak ada kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel

Retno mengatakan, Permendikbudristek 46/2023 telah mengamanatkan agar sekolah membentuk Tim PPK (Pencegah Penanganan Kekerasan) dan harus membentuk Tim Satgas PPK Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Namun dengan adanya kejadian di SMPN 19 Tangsel tersebut, kata Retno, tidak ada kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel.
2. Optimalisasi satgas daerah dan penguatan kanal pengaduan sekolah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun diminta memastikan Tim Satgas Daerah yang telah dibentuk untuk bekerja optimal sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023.
"Satgas yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan Dinas Sosial wajib bersinergi dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan," kata dia.
Dinas Pendidikan juga didesak segera menjamin seluruh sekolah memiliki kanal pengaduan online yang aman bagi korban dan saksi. Kanal pengaduan, kata dia, tidak boleh hanya satu pintu, tetapi harus memuat kontak lembaga lain seperti KPAI/KPAD, Dinas PPA, dan Dinas Pendidikan agar pelaporan lebih mudah dan terlindungi.
3. Penguatan tim PPK dan langkah pencegahan kekerasan di sekolah

Selain itu, ujar Retno, seluruh sekolah diminta segera mengikuti pelatihan penguatan Tim PPK dan kepala sekolah agar memahami mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Permendikbudristek 46/2023. Dengan begitu, setiap pengaduan dapat ditangani sesuai standar yang berlaku.
"Tim PPK di satuan pendidikan terkait juga harus segera menyusun program pencegahan dan penanganan," kata Retno.
Langkah pencegahan tersebut mencakup sosialisasi antiperundungan kepada seluruh peserta didik, penyelenggaraan kelas parenting untuk membangun pola asuh positif, serta pelatihan bagi guru agar mampu mendeteksi tanda kekerasan pada anak dan merujuk mereka untuk mendapatkan bantuan psikologis bila diperlukan.


















