Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Buruh Banyak Dipotong, Said Iqbal: Pulang-pulang Cuma Bawa Slip

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (IDN Times/Amir Faisol)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti banyaknya sejumlah potongan gaji para buruh. Dia mengatakan, potongan gaji ditambah iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa mencapai 12 persen setiap bulannya.

Said merinci, gaji buruh dipotong untuk berbagai iuran. Mulai dari jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan sebesar satu persen, PPh 21, jaminan hari tua dua persen. Ditambah nantinya iuran untuk Tapera sebesar 2,5 persen sehingga total pemotongan bisa mendekati hampir 12 persen, sedangkan iuran oleh perusahaan bisa mencapai 18 persen.

Dengan kondisi seperti ini, kata Said, bisa-bisa buruh hanya membawa slip gaji ke rumahnya usai menerima upah bulanan.

"Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji," ujar Said Iqbal, di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Oleh karena itu, Said mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Program Tapera, kata Said, memberatkan rakyat di tengah daya beli buruh yang terus mengalami penurunan hingga 30 persen imbas upah naik sebesar 1,58 persen. Smeentara itu, inflasi melambung hingga angka 8 persen.

Dengan kondisi ini, rakyat dibebani lagi dengan program Tapera yang memotong sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bulanan mereka.

"Kami meminta pemerintah mencabut PP 21 tentang Tapera," ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan akan melakukan uji materi terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Pihaknya juga akan melakukan judicial review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Mungkin minggu depan, kami akan melakukan judicial review terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU Tapera," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us