Gani Suwondo Jelaskan Kunjungannya ke Ruko yang Caplok Jalan di Pluit

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gani Suwondo Lie buka suara soal kedatangannya ke kawasan Ruko yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia mengatakan kunjungannya adalah untuk mendengar aspirasi pemilik dan penyewa ruko yang protes dengan pembongkaran di tempat usaha mereka.
"Tujuan saya adalah mau mendengarkan keluhan masyarakat, bagian dari pada aspirasi saya sebagai dewan jadi masyarakat mau meminta saya untuk melihat mereka. Itu kan daerah pemilihan saya, nah saya dapil 3 saya anggota DPRD DKI Jakarta dapil 3 kecamatan penjaringan, kecamatan pademangan, kecamatan tanjung priok. Jadi kelurahan Pluit adalah kecamatan Penjaringan," kata dia dikutip Senin (29/5/2023)
1. Menampik dirinya disebut provokator

Dia juga menampik disebut sebagai provokator dalam upaya penanganan kasus lahan ruko yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit, Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 ini.
"Tapi kalau salahkan saya, itu salah apalagi menyampaikan saya provokator itu artinya dia tidak paham kinerja seorang dewan. Ini pemerintah suruh turun tangan betul tapi kan kami DPRD kami dewan. Kami mengontrol mengawasi kinerja pemerintah bukan berarti pemerintah turun kami biarkan, ga bisa dong, kami awasi apakah tindakan, apakah kebijakan pemerintah itu sudah sesuai dengan aturan apa belum," katanya.
2. Kedatangan Gani dan anggota DPR disesalkan ketua RT

Dilansir dari ANTARA, Ketua RT 011/03 Pluit Riang Prasetya menyesalkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Darmadi Durianto dan anggota DPR Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Gani Suwondo Lie karena mendatangi para pihak yang salah di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023).
"Saya sesalkan karena kemarin (25/5) ada sekelompok orang yang datang mengatasnamakan satu organisasi dan saya lihat di situ ada dua anggota dewan yang hadir, pertama dari DPRD DKI, yang kedua dari DPR RI," kata Riang, dilansir Senin.
Dia mengatakan tidak terima adanya kunjungan dewan itu karena menyoroti soal penyewa ruko yang menganggap dirinya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut dia, pelaku UMKM tak bisa dibenarkan jika nyatanya membuka usaha di atas saluran air dan bahu jalan.
"Jangan membawa nama UMKM dengan adanya pelanggaran-pelanggaran. Bagaimana mungkin UMKM berdagang di atas saluran air, bahkan berdagang di bahu jalan," kata Riang.
3. Tiga aturan yang dilanggar ruko di Pluit

Polemik terjadi antara penyewa, pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan dengan Ketua RT 011/RW 03 di jalan Niaga, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara baru-baru ini. Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti masalah dengan menertibkan 22 bangunan ruko di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.
Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit. Aturan yang dialnggar itu tertuang dalam Surat Rekomtek, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1 bahwa pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Selain itu, disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 Ayat 1, yaitu pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 Ayat 1, yaitu bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.